Selamat Datang di Halaman Akses Pengajar Mutqinin

Orientasi Pengajar

Hak, Kewajiban, dan Panduan

Hak dan Kewajiban Pengajar Mutqinin

Hak adalah sesuatu yang bernilai yang berhak Anda terima sebagai imbalan atau penghargaan atas kontribusi Anda.

Kewajiban adalah tanggung jawab yang harus Anda penuhi sebagai pengajar yang merupakan bagian dari peran Anda di lembaga.

  • Mendapatkan Mukafaah Pokok.
  • Mendapatkan Tunjangan.
  • Mendapatkan Bonus pada hari libur besar seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Libur Kemerdekaan RI, dan Libur Awal Tahun.
  • Mendapatkan izin untuk menunda KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) jika terdapat udzur syar’i seperti sakit dan lainnya

Komitmen

  1. Hadir tepat waktu sesuai dengan kesepakatan.
  2. Mengajar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (misalnya 60 menit), tidak diperkenankan mengajar kurang dari waktu tersebut.
  3. Wajib mengingatkan peserta untuk mengisi absen di grup.
  4. Wajib melakukan pengganti KBM (badal) jika KBM tidak terlaksana karena udzur syar’i.
  5. Mengisi absensi peserta

Komunikasi

  1. Melakukan semua komunikasi di grup yang telah dibuat oleh Tim Mutqinin.
  2. Menginformasikan kepada peserta jauh sebelum KBM dimulai jika pengajar memiliki udzur.
  3. Wajib memberikan konfirmasi pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari sebelum mundur dari KBM halaqoh.

Orientasi

informasi penting seperti struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur kerja, serta hal-hal praktis yang diperlukan untuk memulai peran baru.

Orientasi Pengajar - Ust. Wawan Seftiawan, Lc (Mudir)